Sabtu, 18 April 2020

ASET TIDAK LANCAR YANG DIMILIKI UNTUK DIJUAL

Asset tidak lancar adalah asset yang tidk memenuhi definisi asset lancar, misalnya asset asset tetap atau asset tak berwujud. Dimiliki untuk dijual artinya nilai tercatat asset akan dipulihkan melalui penjualan, bukan digunakan dalam kegiatan usaha. 
Suatu asset yang dimiliki untuk dijual adalah ketika entitas berniat untuk tidak menggunakan asset tersebut dalam kegiatan operasinya, namun berniat untuk menjualnya. Asset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual  diatur tersendiri dalam PSAK 58 (Revisi 2009).

Untuk dapat diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual , asset harus memenuhi dua syarat, yaitu:
  1. Berada dalam keadaan dapat dijual Artinya asset ini dalam kondisi siap diual dengan syarat-syarat yang bisa dan umum diperlukan dalam penjualan asset tersebut. 
  2. Penjualannya harus sangat mungkin terjadi Transaksi penjualan dimaksud disini termasuk juga penjualan melalui pertukaran asset tidak lancar dengan asset lancar lainnya. PSAK 16:Aset Tetap
Pada saat asset tersebut diklasifikasikan sebgai asset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual, nilai tercatat asset tersebut diukur sesuai dengan PSAK terkait.

Pada saat asset tidak lancar diklasifikasi menjadi asset tidak lancar untuk dijual, asset tersebut sudah diukur pada nilai yang lebih rendah, antar nilasi tercatat atau nilai wajar neto.
Suatu asset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai asset pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan asset tetap meliputi: 
  1. Harga perolehannya, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan lain.
  2. Biaya-biaya yang dapat didistribusikan secara langsung untuk membawa asset kelokasi dan kondisi yang diinginkan agar asset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen.
  3. Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan asset tetap dan restorasi lokasi asset.
Aset tetap dihentikan pengakuan pada saat dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari pelepasan atau penggunaannya.
Laba rugi dari penghentian pengakuan aset harus dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya. Laba tidak boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan.
Laba rugi dari penghentian dimasukkan dalam laba rugi sebesar perbedaan nilai neto hasil pelepasan dengan nilai tercatat dari asset.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar