Kamis, 16 April 2020

PROPERTI INVESTASI

Menurut PSAK 13 (Revisi 2011), properti investasi adalah properti (tanah atau  bangunan, atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) dan tidak untuk:
a. Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administrasi
b. Dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari. 

Dalam PSAK 13 juga diberikan definisi mengenai properti yang digunakan sendiri (owner occuproperti investasied properti), yaitu properti yang dikuasai (oleh pemilik atau lesse melalui sewa pembiayaan) untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa atau untuk tujuan administrative.

Biaya perolehan aset tetap diakui jika dan hanya jika :
Besar kemungkinan manfaat ekonomi dari aset yang tergolong properti investasi akan mengalir ke dalam entitas. Biaya perolehan aktiva dapat diukur dengan andal.
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan, biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut. Properti investasi yang diperoleh dengan cara sewa dicatat sebagai sewa pembiayaan (PSAK 30).

*****

Entitas dapat memilih model biaya atau model nilai wajar sebagai kebijakan akuntansi dan menerapkan kebijakan tersebut pada seluruh properti investasinya. Laba atau rugi yang timbul dari perubahan nilai wajar atas properti investasi diakui dalam laporan laba rugi.

Nilai wajar harus mencerminkan kondisi pasar pada tanggal neraca. Jika menggunakan model biaya (PSAK 16). Jika entitas telah mengukur properti investasi berdasarkan nilai wajar maka entitas harus melanjutkan pengukuran tersebut berdasarkan nilai wajar hingga pelepasan atau sampai entitas mulai mengembangkan properti tersebut dan kemudian menjualnya dalam kegiatan normal perusahaan.

Transfer
Transfer Properti investasi hanya dan jika terdapat perubahan penggunaan :
a. Properti Investasi menjadi digunakan sendiri 
b. Properti Investasi menjadi persediaan
c. Berakhirnya pemakaian dari properti yang digunakan menjadi properti Investasi. 
d. Dimulainya  sewa operasi
e. Berakhirnya pengembangan/pembangunan
Dicatat sebesar nilai wajar tanggal perubahan penggunaan. Selisih perubahan akan dimasukkan dalam laba rugi.

*****

Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomis di masa depan. Pelepasan properti investasi dapat dilakukan dengan cara dijual atau disewakan secara sewa pembiayaan. Laba rugi yang timbul dari penghentian dan pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih hasil neto dari pelepasan dan jumlah aset tercatat dan diakui dalam laporan laba rugi pada periode penghentian dan pelepasan tersebut (kecuali PSAK 30 mensyaratkan lain).

Kompensasi dari properti investasi hak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan dan pengembalian properti investasi harus diakui dalam laporan laba rugi ketika kompensasi tersebut dinyatakan sebagai properti investasi utang. Properti investasi disajikan sebagai bagian dari asset tidak lancar didalam laporan posisi keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar