Metode langsung, artinya arus kas dari kegiatan operasional dirinci menjadi arus kas masuk dan arus kas keluar. Arus kas masuk dan keluar dirinci lebih lanjut dalam beberapa jenis penerimaan atau pengeluaran kas.
PSAK mensyaratkan pengungkapan kelompok utama penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto.
Contoh arus kas bruto :
1) Tagihan kas dari pelanggan
2) Penerimaan bunga dan deviden
3) Pembayaran kas ke karyawan dan pemasok lain
4) Pembayaran bunga dan deviden
5) Penerimaan dan pembayaran kas operasi lain.
Kelompok utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto dapat diperoleh dari catatan akuntansi perusahaan atau dengan menyesuaikan pos-pos dalam laporan laba rugi komprehensif dari basis akrual menjadi basis kas.
Penggunaan metode langsung lebih dianjurkan oleh PSAK karena lebih memfokuskan pada arus kas daripada laba bersih akrual oleh karena itu dianggap lebih informatif dan terperinci. Selanjutnya oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam PSAK No.2 menyatakan dengan metode langsung,
Instrumen Keuangan
Instrumen Keuangan menurut PSAK 50 (revisi 2013), definisi instrumen keuangan setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain, terdiri dari:
1) Aset Keuangan
Terdiri dari:
a. Kas baik dalam bentuk kas didalam perusahaan, dalam bentuk uang tunai maupun kas yang disimpan dibank.
b. Instrumrn ekuitas yang diterbitkan entitas lain.
c. Hak Kontraktual
2) Liabilitas keuangan
Terdiri dari:
a. Liabilitas Kontraktual; untuk menyerahkan kas atau asset keuangan lain kepada entitas lain, untuk mempertukarkan asset keuangan atau liabilitas keuangan denga entitas lain.
b. Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas dan merupakan: Instrumen nonderivatif, Instrumen derivative.
*****
Aset Kuangan Berdasarkan PSAK 55, berikut klasifikasi asset keuangan yang dibagi menjadi empat:
1) Aset Keuangan diukur dengan nialai wajar melalui lab rugi (Fair Value to Profit and Loss-FVPL). Yaitu asset keuangan yang dimaksudkan untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat.
Menurut PSAK 55 (revisi 2013) asset keuangan diklasifikasikan FVPL apabila:
a. Diklasifikasikan dalam kelompok perdagangan
b. Pada saat pengakuan awal telah diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
2) Investasi dipegang hingga Jatuh Tempo (held to maturity-HTM).
Adalah asset nonkeuangan nonderivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan danjatuh temponya telah ditetapkan, serta entitas entitas mempunyai intensi positif dan kemampuan untuk memiliki asset keuangan tersebut hingga jatuh tempo.
3) Pinjaman yang diberikan atau piutang (loans or receivable-LR)
Adalah asset keuangan nonderivatif dengan pembayaran yang telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi pasar aktif.
4) Aset Keuangan Tersedia untuk Dijual
Adalah asset keuangan nonderivatif yang ditetapkan tersedia untuk dijual atau tidak diklasifikasikan sebagai FVPL, HTM, dan LR.
5) Rekalisifikasi Aset Keuangan
Pada saat pengakuan awal AFS diakau sebagai nilai wajar. Biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung untuk perolehaninvestasi AFS dikapitalisasi menambah nilai AFS.
6) Rekalasifikasi
Entitas tidak diperkenankan untuk mereklasifikasi instrumrn keuangan dari atau ke kategori FVPL. Dalam kondisi tertentu sesuai dengan PSAK 55 (Revisi 2013), RVPL dapat direklasifikasi ke LR dalam situasi yang sangat langka, agar entitas tidak memiliki moral hazard.
7) Penurunan nilai
Aset keuanganyang diukur denganharga perolehan diamortisasi serta asset keuangan tersedia untuk dijual dapat mengalami penurunan nilai. Sedangkan untuk asset keuangan yang diniali dengan niali wajar melalui laba rugo otomatis akanmeurun nialainya mengikuti harga pasarnya, sehingga tidak perlu ada evaluasi penurunan nilai.
8) Penghentian pengakuan
Pada sat kontrak berakhir, asset keaungan tidak lagi diakui dalam laporan posisi keuangan. Namun entitas dapat mentransfer asset keuangan pada pihak lain sebelum kontrak berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar